Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Pemerintah Kabupaten Mojokerto menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System Kabupaten Mojokerto, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan
Klik menu "Tulis-Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
Setelah mengirim pengaduan, Anda akan mendapatkan kode akun yang memastikan Anda dapat masuk ke halaman khusus pelapor yang telah disediakan. Simpan dan jaga kerahasiaan kode akun tersebut.
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto, silahkan melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Fitur ini digunakan hanya untuk menanyakan sesuatu yang berhubungan dengan aplikasi WBS Pemerintah Kabupaten Mojokerto.